News . 19/11/2020, 13:00 WIB
TEMANGGUNG - Aramba Febri Yuwono, warga Dusun Jagalan Desa Jumo Kecamatan Jumo, dibekuk Satuan Reserse dan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Pria 32 tahun itu kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, tersangka memang hanya sebagai pemakai atau pengguna saja, namun karena ia juga menyimpan barang haram tersebut, maka kasusnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari tes urin yang dilakukan, tersangka ini memang positif menggunakan dan memakai barang haram jenis sabu-sabu ini," terang Kapolres seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (18/11).
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan segera dilakukan penangkapan," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet, dua buah tutup botol yang disambung sedotan, satu buah korek api dan satu unit handphone.
"Barang bukti sudah kami amankan, barang bukti ini menguatkan tindakan tersangka yang sudah menyalahgunakan sabu-sabu," katanya.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," bebernya.
Selain itu pihaknya kini juga tengah mengejar pelaku lain (berinisial A) yang menjual barang tersebut dengan harga Rp550 ribu kepada tersangka.
Selanjutnya, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali menyentuh barang yang namanya narkoba jenis apapun.
"Kami komitmen memberantasnya secara tegak lurus tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu tersangka Aramba mengaku nekat menggunakan barang haram tersebut hanya untuk meningkatkan stamina tubuh. Karena selama ini pekerjaanya sebagai tukang las pada salah satu bengkel tralis di Temanggung membutuhkan tenaga ekstra.
"Saya kerjanya sering lembur membuat tralis jadi saya gunakan barang itu untuk meningkatkan setamina," akunya.
Ia juga mengaku sudah menggunakan sabu-sabu ini selama satu tahun. Namun selama itu dirinya tidak pernah menjual atau memberikan sabu-sabu kepada orang lain.
"Memang khusus saya konsumsi sendiri, tidak saya jual dan berikan kepada orang lain. Saya belinya dari orang yang berbeda terus," tuturnya. (set)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com