News . 16/11/2020, 10:33 WIB
"Habib Rizieq ini dari awal sangat concern (perhatian) dengan masalah COVID-19 ini," ujarnya.
Bahkan, menurut Hanif, Rizieq termasuk salah satu yang meminta agar kajian-kajian dihentikan sementara.
Dia melanjutkan, Rizieq juga selalu meminta jemaahnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan. Sama halnya saat Rizieq menikahkan putrinya.
Namun diakuinya, kondisi terkadang di luar harapan. Menurutnya, antusiasme masyarakat terlalu besar.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," katanya.
Sementara, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp50 juta yang dijatuhkan tidaklah cukup. Seharusnya acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," tegasnya.
"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," lanjutnya.
Ditegaskannya, aparat keamanan dan pemerintah harus tegas. Kerumunan harus dibubarkan, tak peduli siapapun yang menggelarnya. Yang terpenting, menurutnya, saat ini adalah berfokus mengendalikan wabah COVID-19.
"Iya, seharusnya langsung dibubarkan, seperti yang sudah dilakukan untuk kerumunan orang yang lain. Kita harus fokus ke pengendalian wabah. Semua kerumunan orang banyak harus dicegah, tidak peduli siapa yang membuat atau untuk acara apa pun," ujarnya.
Sementara Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany, menilai denda Rp 50 juta masih terlalu kecil. Dia membandingkan denda itu dengan biaya perawatan pasien COVID-19.
"Satu kasus saja, pasien COVID-19, rata-rata menghabiskan biaya sampai Rp116 juta," katanya.
Untuk itu, harusnya denda yang diberikan lebih besar. Dan pemberian denda tidak boleh melihat latar belakang pelanggar.
"Kita tak boleh melihat siapapun dia atau apapun dia. Jika tindakannya menimbulkan penularan dan tambahan pembiayaan bagi pemerintah daerah (biaya COVID ditanggung pemerintah). Harusnya denda lebih besar. Biar kapok," katanya. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com