News . 12/11/2020, 11:33 WIB
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah 2020 menatap hari pemungutan suara. Di 28 hari menuju proses pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari penyiapan aturan, pencalonan hingga kampanye yang saat ini masih berlangsung.
Khusus tahapan pembentukan badan ad hoc, KPU juga telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terbaru KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dibuka langsung Anggota KPU RI Divisi SDM, Ilham Saputra yang menekankan pentingnya kegitan dimasa tahapan ini sebagai antisipasi meminimalisir kesalahan badan ad hoc dalam bertugas. Selain itu kegiatan ini juga dapat menghimpun masukan dan kendala yang dihadapi badan ad hoc selama ini.
Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan jika badan ad hoc khususnya KPPS, di Pemilihan 2020 memiliki tambahan tugas baru yakni pengaplikasian Sistem Informasi Rekapitulasi Berbasis Elektronik (Sirekap). Oleh karena itu dia berpesan agar bekal pengetahuan melalui bimtek yang diberikan petugas KPPS bisa dilakukan lebih efektif mengingat sempitnya waktu persiapan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com