News . 10/11/2020, 12:33 WIB

Napoleon Dizalimi, Hubungan Pinangki-Joker Diungkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

Saat menceritakan kasusnya itu Djoko terisak. Kasus itu adalah kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di mana Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus ini.

Sekitar 1 menit Djoko Tjandra terisak. Kemudian perlahan-lahan dia melanjutkan ucapannya namun maish terbata-bata.

BACA JUGA:  Ustad Waloni Tantang Ngabalin: Ayo Tentukan Tempat Kita Baku Pukul Sampai Mati

".....sehingga... saya dengan senang hati kalau ada solusi," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com