News . 10/11/2020, 03:00 WIB
BABEL - Jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku berinisial RD (42), warga Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku RD berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa dikediamanya di Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa pada hari Sabtu (7/11/2020) tanpa perlawanan.
Kapolsek Kelapa Iptu A.F Pulungan SE yang memimpin langsung penangkapan terhadap RD memaparkan, bahwa RD ditangkap karena berdasarkan adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/B - 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020. RD dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KS (20) yang tidak lain merupakan anak tirinya.
Korban juga menerangkan kepada penyidik bahwa pasca kejadian tersebut pelaku menjadi ketagihan karena korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun karena korban takut dengan ancaman pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan.
Kapolsek Iptu Pulungan SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan atas perbuatan pelaku terhadap anak tirinya sendiri dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Masih dikatakan Pulunhan pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya di hadapan penyidik maka pelaku dan barang bukti dibawa Kepolsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sampai 15 tahun penjara,"ujarnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).(his)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com