"Saya rasa saat Desember saya kirim 'whatsapp' ke Anita soal 'action plan' sama sekali tidak bisa diterima dan tidak bersedia untuk melanjutkan," jawab Djoko.
"Tapi kan saudara sudah bayar 500 ribu dolar AS?" tanya Jaksa Roni.
Dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, adik ipar DJoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang USD500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
"Uang itu sebelum saya terima action plan, tapi action plan diberikan setelah mereka (Pinangki, Anita, Andi Irfan) kembali dari Kuala Lumpur 26 November 2019," ungkap Djoko.
BACA JUGA: Ada Kemajuan Pengusutan, Kasus Djoko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK
Namun Djoko mengatakan ia menerima action plan pada 28-29 November 2019.
"Seketika itu saya bilang tidak terima action plan karena ada unsur Pinangki makanya saya taruh 'no' di situ, yang memberikan action plan itu Andi Irfan melalui WhatsApp ke saya," tambah Djoko.
"Apakah saudara pernah mengatakan ke Rahmat kok biayanya mahal sekali Mat? Mereka minta 100 juta dolar AS lalu Rahmat menjawab 'Waduh saya tidak tahu Pak, terserah bapak saja', apakah jawab seperti itu?" tanya jaksa Roni.
"Tidak ada diskusi itu, proposal 100 juta dolar AS itu tidak lazim dibicarakan seperti itu," jawab Djoko.
Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Pinangki Disidang 23 September
Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta. (riz/fin)