Enam Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional

fin.co.id - 07/11/2020, 10:00 WIB

Enam Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional terhadap enam tokoh. Mereka ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari sejumlah pakar dan akademisi.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional terhadap enam tokoh. Penganugerahan akan dilakukan di Istana Negara pada 10 November 2020.

"Ada enam calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2020, Insya Allah tidak ada perubahan," katanya di Jakarta, Jumat (6/11).

Disebutkannya, enam calon penerima gelar Pahlawan Nasional tersebut, adalah Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara dan Mahcmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat. Dua totoh ini akan menjadi Pahlawan Nasional pertama dari Maluku Utara dan Papua Barat.

BACA JUGA:  Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Saling Balas Komentar dengan Mahfud MD di Twitter

Tokoh yang selanjutnya, adalah Jenderal Polisi Purnawirawan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan Kapolri pertama dari DKI Jakarta. Kemudian Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara.

"Beliau (Arnold) juga tokoh pergerakan dan pernah menjadi Menteri Penerangan era Presiden Soekarno," katanya.

Tokoh yang kelima, yakni Mr Sutan Mohammad Amin Nasution yang berasal dari Sumatera Utara. Terakhir, adalah Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Jambi.

"Itu enam nama calon penerima gelar pahlawan nasional yang akan disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Negara pada 10 November setelah upacara ziarah nasional," kata dia.

Ia menegaskan bila tidak ada perubahan, keenam nama tersebut resmi menyandang gelar pahlawan nasional. Semua tokoh juga telah melalui proses, baik di Kementerian Sosial maupun Dewan Gelar untuk bisa menyandang gelar sebagai Pahlawan Nasional.

BACA JUGA:  Pangdam Siliwangi Hadiri Launching Kapal Babinsa Merah Putih Kodim Pandeglang

Dalam kesempatan tersebut Juliari juga mengatakan perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dimaknai sepanjang masa oleh masyarakat dan bukan hanya pada saat momentum 10 November saja.

"Sesuai tema Hari Pahlawan 2020 yakni Pahlawananku Sepanjang Masa, menandakan Hari Pahlawan tidak diingat setiap 10 November saja, namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan perlu terus dikenang sepanjang masa," katanya.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan jika tidak ada perubahan maka enam tokoh tersebut akan menambah deretan nama-nama pahlawan di Indonesia.

"Insya Allah ada enam yang akan dikeluarkan Keppresnya. Saya mendapat informasi kemarin sore Keppresnya sudah ditandatangani Presiden," ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp411 Juta

Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Bambang Sugeng mengatakan tahun ini pihaknya menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan. Dan tidak semuanya usulan baru, melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi Pahlawan Nasional,” katanya.

Dijelaskannya, usulan pemberian gelar pahlawan berawal dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur. Selanjutnya, nama-nama tersebut diajukan ke tingkat pusat melalui Kemensos dengan menggelar seminar yang diikuti sejarawan, praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.

“Usai seminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur. Selanjutnya diusulkan kepada presiden melalui Kemensos,” ucapnya.

BACA JUGA:  Di Subang, Mendes PDTT dan Mensos Tinjau Langsung Penyaluran BST dan BLT Dana Desa

Kemudian, Kemensos dan TP2GD melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Langkah berikutnya adalah peninjauan lapangan untuk melengkapi dokumen serta mencocokan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial yang kemudian menyampaikan kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai Menko Polhukam.

Admin
Penulis