News . 03/11/2020, 12:34 WIB
JAKARTA - Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas.
Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri 27 Oktober, mengingatkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 provinsi, 48 kabupaten dan sembilankota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara sejumlah menteri dan Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada.
“Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).
Dijelaskannya, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com