News . 22/10/2020, 03:00 WIB
PRABUMULIH - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, mengeluh. Pasalnya, terjadi diskriminasi terkait penghitungan penerimaan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dimana untuk pejabat tertentu tidak pernah ada potongan uang TPP meskipun datang terlambat.
“Terjadi ketimpangan dalam pembayaran TPP, perhitungan itu tidak sesuai di kelas jabatan, kasubbag kepegawaian itu kelas jabatan dibuat setinggi-tingginya dan seenak dia,” ujar salah seorang ASN Dishub kepada wartawan sepertdi dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Dikatakannya, penghitungan besaran TPP yang dibayarkan ditentukan oleh Kasubag umum dan kepegawaian yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Dimana jika terlambat datang ke kantor dan pulang sebelum jam kerja berakhir, maka akan dilakukan pemotongan.
Sementara, sumber lain mengaku karena diskriminasi dalam penetapan atau penghitungan itu membuat pihaknya merasa dirugikan lantaran dalam bekerja selalu mengutamakan kinerja namun justru tetap mendapatkan pemangkasan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH mengatakan, tidak ada pemotongan dalam pembayaran TPP atau TKD. Akan tetapi, TPP dibayar sesuai dengan absensi kehadiran atau kinerja pegawai. “Ada persentase dalam perhitungan, kalau tidak salah sehari itu 0,5 artinya satu bulan bisa dikomulatifkan berapa persen untuk dipotong,” ungkapnya.
Masih kata mantan Kepala Badan Kesbangpol ini, pemotongan telah dilakukan sejak adanya TKD dan mungkin baru ditindak tegas setelah dirinya menduduki jabatan Kadishub sehingga membuat para pegawai dengan kinerja buruk menjadi gerah. (abu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com