News . 22/10/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus gratifikasi Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan terhadapnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (2/11).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi terkait keberatan dengan penetapan tersangka Pinangki tidak berdasar. Hakim mengatakan jika Pinangki keberatan dengan penetapan tersangka seharusnya mengajukan praperadilan.
"Sedangkan terkait alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," ujarnya.
Hakim juga menilai surat dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat. Sehingga, eksepsi Pinangki yang menyebut dakwaan tidak cermat ditolak.
"Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tegas hakim.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Jaksa Roni saat membacakan surat tanggapan eksepsi Pinangki.
Jaksa mengatakan, dalam surat dakwaan telah dijelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Menurut jaksa, Pinangki telah menukarkan sejumlah penerimaan uang itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tipikor.
Dakwaan, sambung jaksa, juga telah menjelaskan secara lengkap mengenai pemufakatan jahat antara Pinangki dengan rekannya Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa MA tersebut. Jaksa menyebut, Pinangki dan Andi menjanjikan uang sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menyampaikan, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait putusan itu.
"Tentu putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," katanya.
Meski begitu, Aldres belum mau membeberkan upaya hukum seperti apa yang rencananya akan ditempuh. Ia menyatakan, tim penasihat hukum masih akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan apakah bakal menggunakan hak upaya hukum tersebut.
Terkait tanggapan atas eksepsi yang disusun JPU, Aldres menyesalkan JPU masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi terkait waktu penerimaan uang sebesar USD500 ribu. Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com