News . 22/10/2020, 11:00 WIB

Eksepsi Pinangki Ditolak, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Penulis : Admin
Editor : Admin

 JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus gratifikasi Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan terhadapnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (2/11).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi terkait keberatan dengan penetapan tersangka Pinangki tidak berdasar. Hakim mengatakan jika Pinangki keberatan dengan penetapan tersangka seharusnya mengajukan praperadilan.

BACA JUGA:  Ferdinand Soroti Kinerja Stafsus Millenial dan Wapres Ma’ruf Amin: Antara Ada dan Tiada

Terkait keberatan alat bukti yang dipermasalahkan pengacara Pinangki, hakim berpendapat seharusnya alat bukti dibuktikan di pokok perkara.

"Sedangkan terkait alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," ujarnya.

Hakim juga menilai surat dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat. Sehingga, eksepsi Pinangki yang menyebut dakwaan tidak cermat ditolak.

"Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tegas hakim.

BACA JUGA:  Kumpul Kebo dengan Tora Sudiro saat Pacaran, Mieke Amalia: Itunya aja Dua Tahun

Dalam persidangan yang sama, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berkeyakinan seluruh dakwaan yang dilayangkan kepada Pinangki telah memuat unsur gratifikasi, TPPU, dan pemufakatan jahat. Berdasarkan alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Jaksa Roni saat membacakan surat tanggapan eksepsi Pinangki.

Jaksa mengatakan, dalam surat dakwaan telah dijelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

BACA JUGA:  Bea Cukai Wilayah Aceh Paparkan Kontribusi Terhadap Kinerja APBN Hingga Kuartal III 2020

Jaksa menyatakan, surat dakwaan Pinangki telah menjelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu terjadinya tindak pidana. Jaksa pun meyakini, Pinangki telah terbukti menerima uang USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Menurut jaksa, Pinangki telah menukarkan sejumlah penerimaan uang itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tipikor.

Dakwaan, sambung jaksa, juga telah menjelaskan secara lengkap mengenai pemufakatan jahat antara Pinangki dengan rekannya Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa MA tersebut. Jaksa menyebut, Pinangki dan Andi menjanjikan uang sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

BACA JUGA:  Soal Jokowi yang Sering Lupa Menyebut Namanya, Ma’ruf Amin: Namanya juga Lagi Tegang

"Surat dakwaan JPU baik dakwaan subsider primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," tegas Jaksa Roni.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menyampaikan, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait putusan itu.

"Tentu putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," katanya.

Meski begitu, Aldres belum mau membeberkan upaya hukum seperti apa yang rencananya akan ditempuh. Ia menyatakan, tim penasihat hukum masih akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan apakah bakal menggunakan hak upaya hukum tersebut.

BACA JUGA:  Selamat, Chelsea Olivia-Glenn Alinskie Dikaruniai Anak Kedua

"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," sambung Aldres.

Terkait tanggapan atas eksepsi yang disusun JPU, Aldres menyesalkan JPU masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi terkait waktu penerimaan uang sebesar USD500 ribu. Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com