9 November Geruduk Parlemen

fin.co.id - 22/10/2020, 08:00 WIB

9 November Geruduk Parlemen

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih, kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

BACA JUGA:  Berpihak ke Pemerintah, Ferdinand Bantah Cari Pekerjaan: Saya Hanya Lawan Intoleran

Ditegaskannya, hingga kini Fraksi Demokrat substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja. Di mana menurutnya, ada proses dan tahapan pembahasan yang tidak benar.

"Pada tahapan ini kami menolak secara substansi dan tahapan yang tidak benar dan tidak tertib, itu dulu," ujar Marwan.

Pihaknya, juga mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke MK.

Demikian pula yang diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta. Dia mengatakan mempertimbangkan legislative review UU Cipta Kerja.

"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan fraksi" katanya.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Bicara Sosok Gofar Hilman: Dia Lihat Gue Naked, Tidak Melakukan Hal Apapun

Terkait surat dari KSPI, Sukamta mengatakan dirinya belum menerimanya. Meski demikian, dia memastikan Fraksi PKS memang sedang mempertimbangkan langkah legislative review.

"Belum masuk, nanti kalau sudah diterima sekretariat segera disampaikan ke pimpinan. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," ujarnya.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak akan mengorbankan rakyat melalui UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," katanya.

Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak ikut menindaklanjuti warisan itu dengan semangat berdialog.

BACA JUGA:  BNPP Pasang Termosafe di Tiga PLBN Provinsi Nusa Tenggara Timur

"Namanya dialog ya tidak bisa 100 persen aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi. Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan," katanya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016. saat itu, dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut B Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Menurutnya, saat itu regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Karenanya, lanjut Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.

BACA JUGA:  Dukung Omnibus Law, Rizal Ramli Sindir Gatot Nurmantyo: Kelihatan Aslinya

Di sisi lain, Mahfud juga mengatakan proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," katanya.

Admin
Penulis