News . 22/10/2020, 08:00 WIB
"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih, kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
"Pada tahapan ini kami menolak secara substansi dan tahapan yang tidak benar dan tidak tertib, itu dulu," ujar Marwan.
Pihaknya, juga mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke MK.
Demikian pula yang diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta. Dia mengatakan mempertimbangkan legislative review UU Cipta Kerja.
"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan fraksi" katanya.
"Belum masuk, nanti kalau sudah diterima sekretariat segera disampaikan ke pimpinan. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," ujarnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak akan mengorbankan rakyat melalui UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," katanya.
Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak ikut menindaklanjuti warisan itu dengan semangat berdialog.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016. saat itu, dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut B Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.
"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.
Menurutnya, saat itu regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.
"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.
Karenanya, lanjut Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.
"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com