News . 21/10/2020, 04:00 WIB
PANGKEP - Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah di Pangkep naik ke tahap penyidikan. Pejabat kelurahan berpotensi jadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. Dua alat bukti sudah terpenuhi, yakni pengakuan warga danbukti pembayaran.
"Pembayaran sepeser pun tidak boleh dipungut dari warga. Program ini sudah dibiayai kementerian," jelas Andri seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 20 Oktober.
Pihaknya juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pegawai Kelurahan Bonto Langkasa, pejabat BPN/ATR, Kabag Hukum Pemda Pangkep serta sejumlah warga penerima sertifikat.
Terpisah, Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana, mengaku bahwa pembayaran itu tidak dipaksakan. Semata digunakan untuk kepentingan administrasi dan konsumsi pegawai pengukur lahan objek sertifikasi.
"Kami tidak pernah paksakan. Kalau ada yang tidak bisa bayar, tidak masalah," sebut adik Syahban Sammana, Wakil Bupati Pangkep. (fit)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com