News . 19/10/2020, 14:00 WIB

Nekat Buka, Karaoke Dirazia dan Ditutup Paksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

TEGAL -  Meski sudah terbit surat edaran tentang penutupan sementara tempat usaha selama pandemi covid-19 yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sejumlah tempat karaoke nekat beroperasionalisasi. Karenanya, Satpol PP Pemkot Tegal pun menggelar razia dan memberikan sanksi tegas, Minggu (18/10) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun radartegal.com, saat petugas menggelar razia memang didapati sejumlah tempat karaoke masih nekat buka. Karenanya, petugas memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.

BACA JUGA:  Five Vi: Cadar Itu Sunnah Menurut 4 Mazhab, Muslim Kok Benci Syariat Islam?

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/019, semua tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan ditutup selama sebulan. Namun, ada informasi dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang masih nekat beroperasi.

"Karenanya, kami langsung melakukan razia di semua tempat hiburan karaoke," katanya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup). (muj/zul)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com