News . 19/10/2020, 14:00 WIB
TEGAL - Meski sudah terbit surat edaran tentang penutupan sementara tempat usaha selama pandemi covid-19 yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sejumlah tempat karaoke nekat beroperasionalisasi. Karenanya, Satpol PP Pemkot Tegal pun menggelar razia dan memberikan sanksi tegas, Minggu (18/10) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun radartegal.com, saat petugas menggelar razia memang didapati sejumlah tempat karaoke masih nekat buka. Karenanya, petugas memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.
"Karenanya, kami langsung melakukan razia di semua tempat hiburan karaoke," katanya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup). (muj/zul)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com