Sementara menyangkut BPUM, Teten mengakui bahwa program tersebut dirancang dengan data yang ada. Yakni, BPUM akan disalurkan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
"Namun, yang mendaftar mencapai 22 juta pelaku usaha mikro," ungkap Teten.
Oleh karena itu, Teten meminta para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia agar mendaftarkan usahanya ke kantor kecamatan atau dinas KUKM setempat. "Segala bentuk perijinan untuk UMKM sudah dipermudah. Dan itu sudah masuk dalam UU Cipta Kerja," jelas MenkopUKM.
Ke depan, Teten akan menjadikan koperasi sebagai agregator bagi ekonomi rakyat. Dimana yang tadinya bisnis secara sendiri-sendiri, diarahkan untuk membentuk wadah koperasi agar tercapai skala keekonomian dari usahanya.
Pihaknya juga tengah merancang pilot project Korporasi Koperasi bagi nelayan. Nelayan-nelayan kecil akan didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masuk ke skala ekonomi.
Selain itu, koperasi nelayan juga didorong untuk mengembangkan industri pengolah ikan. Dengan begitu, produk dari nelayan ada Offtaker-nya.
"Sehingga, nantinya pembiayaan bagi koperasi bukan lagi yang beresiko tinggi," pungkas Teten. (rls).