News . 16/10/2020, 04:00 WIB
CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang tersangka yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis psikotropika dan ganja, saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Kantor DPRD Cianjur beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JA, AU dan IF. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25,83 gram ganja milik JA, 600 butir obat psikotropika milik AU dan 117.08 gram ganja milik IF.
“Pada saat berjalannya aksi, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur seperti dikutip dari Sukabumi Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (15/10/2020).
Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet, karena diduga IF merupakan bandar narkoba jenis ganja.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara. (Job3/hyt)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com