News . 07/10/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menahan Syahroni selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan. Ia menyampaikan, Syahroni bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/10).
Ghufron menyatakan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Berdasarkan giat tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Pengusaha CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Keempatnya, kata Ghufron, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, dan perkaranya telah ber kekuatan hukum tetap. Adapun vonis yang dijatuhkan beragam, mulai dari dua tahun tiga bulan hingga 12 tahun penjara.
Syahroni dan Hermansyah Hamidi, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan nonaktif yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran.
Hermansyah kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran dan menyerahkannya kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung.
Syahroni turut membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang telah disusun berdasarkan nilai setoran para rekanan. Dana yang diserahkan oleh rekanan lalu diterima oleh Syahroni dan Hermanshah yang kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Adapun dana yang diterima Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen, dan untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 2 persen.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com