CIREBON - Sebuah video berdurasi lebih dari dua menit ramai tersebar di aplikasi layanan berbagi pesan whatsapp sejak Minggu (4/10) sore. Jagat media sosial pun heboh.
Dalam video tersebut, nampak puluhan warga tersulut emosinya saat prosesi pemakaman salah satu warganya yang meninggal diduga karena Covid-19.
Suasana prosesi pemakaman pun ricuh. Warga terpancing emosinya karena melihat korban yang akan dimakamkan, setelah dibuka dari peti dan kantong mayat, ternyata masih mengenakan baju berwarna hitam.
"Ini tidak benar. Masih pakai baju berarti belum disucikan. Ayo bawa pulang, disucikan dulu," ujar pria yang merekam video tersebut.
BACA JUGA: Nathalie Holscher Pernah Dijuluki Ratu Amer, Sule: Itu Tantangan Bagi Gue
Beberapa saat kemudian, suasana makin tak terkendali. Tangis keluarga pecah dan beberapa warga lainnya berusaha mengejar petugas pengantar jenazah dari rumah sakit. "Jangan dipukul, itu hanya sopir. Gak salah," imbuh pria yang merekam video tersebut.Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi saat dikonfirmasi Radar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait proses pemulasaran jenazah tersebut. "Saya belum dapat info lebih lanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Gunung Jati, Kusdiyono saat dihubungi wartawan koran ini membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Gunung Jati. Menurutnya, setelah ada informasi tersebut, Muspika Gunung Jati memfasilitasi sampai proses pemakaman selesai.
Terkait pemulasaran jenazah sendiri, sambung Kusdiyono, pihaknya menyebut agar mengonfirmasikan hal itu ke pihak rumah sakit yang melakukan pemulasaran jenazah.
BACA JUGA: Asyari Usman: Ferdinand Selalu Serang Anies Baswedan Karena Cari Posisi di Istana
"Soal pemulasaran kita tidak diberikan informasi apapun, termasuk kenapa jenazah datang dengan ambulan dan petugasnya hanya sopir saja. Dan fakta jenazah masih mengenakan baju. Kami Muspika tidak mendapat informasi bahwa tadi pagi (kemarin, red) akan ada pemulasaran jenazah positif Covid-19," jelasnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).Menurutnya, buntut dari kejadian itu, pihaknyamengharapkan agar dilakukantracing dan swab bagi kontak erat yang bersentuhan dengan jenazah almarhum.
"Saya sudah arahkan, bahkan diimbau segera penyemprotan di rumah almarhum. Dan keluarga besar almarhum sementara tidak boleh kumpul-kumpul terlebih dahulu, sebelum ada hasil tracing dan swab oleh institusi kesehatan," ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan terkait beredarnya video dan foto tersebut, Humas RSD Gunung Jati Cirebon, Arif Wibawa enggan membeberkan secara gamblang. “Pada prinsipnya RS sudah melaksanakan pemulasaran jenazah sesuai protokol (kesehatan),” ungkapnya singkat.
BACA JUGA: Cara Wanita Tangerang Hadapi Krisis Pangan Lewat Kebun Mandiri
Lebih lanjut dirinya tak menjelaskan apakah pasien tersebut merupakan pasien RSD Gunung Jati atau bukan. Ia hanya menyampaikan pihak RSD Gunung Jati akan memberikan keterangan resmi. “Besok ada penjelasan resmi dari pihak RS,” ungkapnya.Terpisah, Sekretaris MUI Kota Cirebon, KH Jaelani Said mengatakan, pengurusan jenazah merupakan salah satu perkara penting terkait hubungan antar manusia. Maka dari itu, meskipun sudah tak bernyawa, jenazah manusia tetap diperlakukan sebagaimana yang diatur dalam syariat islam. Yakni dimandikan, dikafankan, disalatkan dan dimakamkan.
Namun demikian, terkait dengan adanya pandemi Covid-19, MUI telah mengaturnya melalui fatwa MUI nomor 18 tahun 2020. Fatwa tersebut memberi kelonggaran pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak jenazah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Untuk dimandikan, jenazah harus dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Pemandian jenazah juga boleh dilakukan tanpa melepas pakaian.
BACA JUGA: Presiden Diminta Merumuskan Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme
Untuk pengkafanan, pada umumnya dan keadaan normal boleh dikafani dengan satu lembar kain. Namun, pada kondisi pandemi Covid-19 diperbolehkan ditambahkan dengan plastik dan peti. Tujuannya, agar tidak terjadi penularan. Jenazah pasien Covid-19 wajib disalatkan sebelum dimakamkan. Namun pelaksanaan salat jenazah juga bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.“Pada dasarnya MUI Kota Cirebon akan mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh pusat,” ungkapnya.
Dirinya tidak mau berspekulasi apakah pihak rumah sakit telah melakukan pemulasaran jenazah sesuai fatwa MUI tersebut atau tidak. Namun ia pun mengingatkan kembali pentingnya Perawat Rohani Islam (Warois) yang mendampingi jenazah saat prosesi pemulasaran jenazah di rumah sakit.