News . 06/10/2020, 11:00 WIB

Gratifikasi SGD100 Ribu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar SGD100 ribu. Jumlah uang yang diduga diterima Boyamin itu akan diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (5/10).

BACA JUGA:  AHY Minta Maaf ke Kaum Buruh, Denny Siregar: Mirip Ayahnya Kalau Main Drama

Ali menyampaikan, KPK mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kepada lembaga antirasuah. Adapun perkembangan mengenai laporan tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menerima pemberian uang senilai SGD100 ribu dari beberapa orang. Pihak tersebut, kata dia, diduga terkait dengan perkara yang menjerat Joko Tjandra.

Boyamin menyampaikan, semula ia sempat menolak pemberian tersebut. Akan tetapi, menurutnya, pemberi secara diam-diam menaruh uang tersebut di dalam tas miliknya.

BACA JUGA:  Asyari Usman: Ferdinand Selalu Serang Anies Baswedan Karena Cari Posisi di Istana

Ia mengaku tidak dapat mengembalikan uang itu kepada pemberi. Maka dari itu, pemberian uang tersebut ia laporkan ke KPK.

"Atas uang SGD100 ribu tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ucap Boyamin.

Boyamin pun menyadari dirinya bukan penyelenggara negara yang dilarang untuk menerima gratifikasi berdasarkan undang-undang. Kendati demikian, ia sadar tidak berhak menerima uang tersebut sehingga melaporkannya ke KPK sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Selanjutnya saya memohon untuk dikabulkan penyerahan uang tersebut kepada KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku," tutupnya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com