Soal Vaksin Halal, Tokoh JIL: Barang Najis Bisa Dipakai untuk Obat

fin.co.id - 05/10/2020, 14:48 WIB

Soal Vaksin Halal, Tokoh JIL: Barang Najis Bisa Dipakai untuk Obat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Maruf Amien tentang vaksi Covid-19 yang bisa dikonsumsi tidak harus halal. Alasannya, dalam keadaan darurat.

"Vaksin untuk Covid-19 tidak mesti halal, kata Wapres Kiai Ma'ruf. Saya sepakat, sesuai denga hukum fikih, boleh menjadikan barang najis untuk obat jika dibutuhkan." Tulis Ulil Abshar dikutip twitternya, Senin (5/10).

Ulil menanyakan langkah MUI, yang katanya akan dikirim ke Cina untuk memverifikasi kehalalan vaksin

"Kemaren saya baca berita, konon MUI mau kirim tim ke Cina untuk verifikasi kehalalan vaksin. Gimana ini?" katanya.

Wapres Maruf Amin sebelumnya mengatakan, pemerintah saat ini telah mempersiapkan vaksin corona, namun tidak harus halal.

“Wapres menjelaskan hal yang penting: Jika vaksin itu halal maka itu bagus, tidak ada masalah, tapi jika tidak halal juga tidak masalah,” kata Juru bicara Wapres, Masduki Baidowi belum lama ini.

FIN mengutip dari The Jakarta Post, pernyataan Jubir Wapres ini bertentangan dengan pernyataannya yang sebelumnya pada bulan Agustus lalu.

Di mana ia mengatakan bahwa Wapres telah mendesak Bio Farma untuk memastikan vaksin COVID-19 yang sangat dinantikan tersebut memiliki sertifikasi halal sebelum diedarkan.

Masduki mengatakan, Ma'ruf yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu, akan meminta tim MUI ke Beijing untuk memastikan kehalalan vaksin tersebut.

“Tapi itu tidak akan menjadi kendala. Mengapa? Saya tegaskan sekali lagi bahwa [vaksin] non-halal dalam keadaan darurat diperbolehkan, ”ujarnya. (dal/fin)

Admin
Penulis