SLAWI - Masifnya Operasi Yustisi untuk menjalankan Inpers Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).Sekaligus diberlakukannya Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentasng pemberian sanksi denda. Ternyata belum mampu mengerem penyebaran virus Corona diwilayah Kabupaten Tegal. Hingga awal Oktober 2020, sudah ada 312 orang terkonfirmasi, dan menyisakan 98 orang yang aktif.
Kepala Dinas Kesehatan dr Hendadi Setiaji Mkes menyatakan,dari 312 yang terkonfirmasi, pasien sembuh mencapai 183.Dirawat 41 orang, isolasi mandiri 57 orang, dan meninggal dunia 31 orang. Saat ini, sebaran Covid-19sudah hampir disemua desa.
“Dari 287 desa dan kelurahan,60 desa masuk zona merah, zona kuning 190 desa, dan zona hijau hanya 37 desa. Dan dari 18 kecamatan yang ada, 10 kecamatan berstatus zona merah, sisanya 8 kecamatan zona kuning," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/10).
BACA JUGA: BSU Gelombang Terakhir Diserahkan BPJAMSOSTEK Ke Kemnaker
Lonjakan kasus yang cukup tinggi ini disebabkan mulai terbukanya mobilisasi masyarakat, pergerakan perekonomian, hingga proses pelayanan.Faktor lainnya, tren lonjakan kasus juga dialami daerah tetangga. Mobilitas warga antarkabupaten dan kota juga turut ambil peran, disamping angka penduduk Kabupaten Tegal yang tinggal di Jakarta menempati posisi tertinggi.“Banyak warga Kabupaten Tegal yang pulang kampung dari Jakarta dalam keadaan sakit," cetusnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Terpisah, Kepala Satpol PP Suharinto melaluiKasi Kepatuhan dan Ketertiban UmumGiarto menyatakan, upaya memasifkan Operasi Yustisi bersama Polri dan TNI serta Dinkes hingga saat ini terus dilakukan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Unggah Video Pakai Bra dan Celana Dalam, Netizen: Celana Dalam Gue Sempit
"Penegakan aturan Perbup 62 tahun 2020 dan Inpers nomor 6 tahun 2020 melalui Operasi Yustisi setiap hari digelar tiga kali.Pagi, siang, dan malam hari sampai sekarang," ungkapnya.Sementara itu, kepala BPBD Zaenal Dasmin dalam kesempatan ini menyatakan,ada dua peran yang dijalankan pihaknya. Selain mendukung sekretariat gugus tugas, juga menjalankanaction lapangan mengawal jenazah Covid-19 sampai ke pemakaman. Pihaknya juga mengaku memfasilitasi izin hajatan yang hendak digelar warga.Baik dalam bentuk pengajian dan kegiatan sosial lainnya yang menghadirkan banyakmassa.
BACA JUGA: 27 Warga Jurumudi Lakukan Gugatan Keberatan Nilai di Pengadilan, Begini Kata Kakan BPN Kota Tangerang
Untuk mendapatkan rekomendasi, pihaknya mengajukan berbagai syarat.Termasuk mengharuskan menggelar paparan simulaidengan perangkat video kepada pihak yang hendak menggelar hajatan. Dia memastikan, kegiatan tersebut digelar di zona apa, dansiapa saja yang hadir dalam perhelatan ituharus dijamin bebas dari Covid-19.“Kami juga meminta penyelenggara membentuk satgas Covid-19 mandiri selama perhelatan berlangsung. Untuk saat ini sementara perizinan keramaian kita batasi secara ketat," tegasnya.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam kesempatan tersebut menegaskan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan kedepan akan melakukan tes lacak komulatif.Untuk mendeteksi interaksi yang dilakukan warga yang terkonfirmasi, agar penyebaran bisa diminimalisir. (her/gun)