PANGKEP - Dugaan pungutan liar (pungli) pada program redistribusi tanah kembali dikeluhkan. Masyarakat diminta bayar Rp750 ribu.
Rinciannya, dana Rp250 ribu untuk biaya pengukuran lahan. Sementara untuk konsumsi petugas di lapangan, warga dimintai Rp500 ribu. Itu disampaikan salah seorang warga Kelurahan Bonto Langkasa, Inisial MA.
BACA JUGA: Ditinggal Cerai Ustad Abdul Somad, Begini Nasib Mellya Juniarti
MA mengaku, tak hanya dirinya, beberapa kerabatnya di Kelurahan Bonto Langkasa juga dikenakan pembayaran tambahan Rp500 ribu. "Pembayaran itu diserahkan ke RW untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan," bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).Camat Minasatene, Satria Sammana, mengaku, belum menerima laporan terkait adanya keluhan warga mengenai pembayaran program redistribusi tanah di Kelurahan Bonto Langkasa. "Secara resmi belum ada laporan yang masuk," ujarnya.
BACA JUGA: Kementan-TNI AD Sepakat Perkokoh Kesiapan Penyediaan Pangan
Kepala Kejari Pangkep, Surasbiono mengaku telah memerintahkan Seksi Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan sejak ditemukan keluhan warga terkait dugaan pungli sertifikat tanah di Kelurahan Bonto Langkasa itu."Sejak munculnya keluhan masyarakat. Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Namun hasilnya belum dapat saya sampaikan," ujarnya. (fit/dir)