JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sedang mematangkan sasaran dan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapat vaksin COVID-19. Sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risikonya.
Pemberian Vaksin Pada 6 Kelompok Masyarakat Prioritas
1. Petugas kesehatan : 1.317.656 orang2. Kontak erat : 50.000 orang3. Pelayanan publik : 715.766 orang4. Masyarakat 92.286.877 orang5. Tenaga Pendidik : 4.361.197 orang6. Aparatur negara (pemerintah dan legislatif) : 3.720.004 orangTotal: 102.451.500 Orang
Proses Vaksinasi
- Dilakukan dalam 5 tahap selama 1 tahun mulai Januari 2021
- Vaksin akan diberikan 2 dosis per orang dengan jarak 14 hari untuk membentuk kekebalan (antibodi) COVID-19
- Pemberi layanan vaksinasi adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, serta institusi pendidikan. Selain itu, dapat melibatkan otoritas kesehatan di pintu masuk negara
- Teknis pelaksanaan pemberian imunisasi bagi kelompok usia produktif akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah dan kerja sama dengan swasta. - Khusus bagi kelompok penduduk komorbid (dengan penyakit penyerta) dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, bekerja sama dengan swasta serta dilakukan oleh dokter ahli.
- Bagi Peserta BPJS, Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengikuti sistem kesehatan yang telah berjalan
- Total kebutuhan vaksin untuk 2020-2022 sebesar Rp37 triliun. Estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan RAPBN 2021 dialokasikan Rp18 triliun. (rh/fin)