Pilkada, Ganjar Larang Kampanye Terbuka

fin.co.id - 29/09/2020, 05:00 WIB

Pilkada, Ganjar Larang Kampanye Terbuka

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro, dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9).

Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta. ”Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.

BACA JUGA:  Album Baru BTS Rilis November, Pre Order Album Mencapai Rp500 Ribu

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, tapi Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurut dia, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

”Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ucapnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

BACA JUGA:  Deklarasi KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot Nurmantyo Dibubarkan Polisi

”Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” ucapnya.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Yakni pencegahan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan. ”Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi. ”Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Cempaka Putih Korban Kebakaran Berharap Dapat Bantuan Modal

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya siap mem-backup penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020. ”Kami akan mem-backup penuh,. Karena ini, sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.

Pemerintah Jawa Tengah benar-benar bertekad agar penyelenggaran Pilkada Serentak Jateng Desember 2020 nanti bisa berjalan sukses dan aman dari Covid-19. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, dari perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

BACA JUGA:  Refly Harun: Gak Ada Salahnya Kita Waspada Kebangkitan PKI, Ketimbang Nanti Nyesal

Di dalam PKPU Nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. ”Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/9).

Menurut dia, tidak hanya itu, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun, KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. ”Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemerintah Yaman dan Pemberontak Houthi Sepakat Tukar Seribu Tawanan

KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.

Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. ”Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,” sambungnya.

Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya, seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan. ”Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Karena itu, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” beber Yulianto.

BACA JUGA:  Pemerintah Yaman dan Pemberontak Houthi Sepakat Tukar Seribu Tawanan

Sanksinya, kata Yulianto, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. ”Bawaslu nanti yang beri sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, langkah serius pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penanganan Covid-19 membuahkan hasil. Pada pekan ke-39 sejak pandemi diperkirakan muncul pada Januari 2020, saat ini tak ada satu daerah di Jawa Tengah berstatus sebagai zona merah. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memimpin rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (28/9).

”Ada beberapa hal yang kami bahas dalam rapat ini. Pertama evaluasi mingguan tentang penyebaran Covid-19. Alhamdulillah datanya cukup bagus, pada pekan ke-39 hari ini, data kita menyebutkan tidak ada yang merah,” kata Ganjar.

BACA JUGA:  Puji Anies Baswedan, Tengku Zul: Enak ya Mampu Bahasa Inggris, Kaum Seberang Pluto jadi Iri

Beberapa daerah yang sebelumnya berstatus sebagai zona merah, lanjut Ganjar, sudah berangsur-angsur membaik. Kota Semarang misalnya, penurunannya cukup bagus, sehingga membuat daerah itu kini berwarna oranye. Pun dengan daerah-daerah lain yang sebelumnya mendapat perhatian, kini berangsur membaik. ”Namun ada beberapa daerah yang menjadi perhatian salah satunya Banyumas. Banyumas naik karena kemarin ada klaster pondok pesantren. Sekarang kami bantu penanganannya, termasuk Kebumen yang juda kami bantu,” terangnya.

Admin
Penulis