Pendapatan Pajak Kendaraan Menurun Lima Persen

fin.co.id - 28/09/2020, 05:00 WIB

Pendapatan Pajak Kendaraan Menurun Lima Persen

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANJAR – Wabah pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Penurunannya mencapai sekitar lima persen.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Banjar Ika Hasilah mengatakan ada sedikit penurunan pendapatan dari pajak kendaraan selama pandemi Covid-19.

“Tidak besar, hanya lima persen. Kan ini juga belum sampai akhir tahun, harus terus kejar sampai target,” ujar dia kepada wartawan di kantornya seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Sabtu (26/9/2020).

BACA JUGA:  Biar ga Dibilang Pengecut, Teddy Gusnaidi Tantang Gatot Sebut Gus Dur PKI

Meski ada penurunan pendapatan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin mengejar target 2020 yang telah ditentukan yakni sebesar Rp 10 miliar. Tentu angka tersebut cukup besar, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Adanya kendala tersebut bukan sebagai penghalang untuk terus menyadarkan masyarakat, khususnya wajib pajak agar membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.

“Bagi wajib pajak ada relaksasi yakni tidak ada denda. Jika memiliki tunggakan selama 7 tahun hanya cukup bayar 4 tahun saja, bayar pajak lebih awal dapat diskon serta gratis balik nama,” kata dia.

BACA JUGA:  Catet! Pemerintah Tidak Melarang atau Mewajibkan Nonton Film G30S/PKI

Dia mengajak masyarakat khususnya para wajib pajak untuk sadar dan selalu taat bayar pajak. Apalagi membayar pajak kendaraan saat ini sangat mudah, selain ke kantor ada yang mobile dan Samsat Gendong.

“Pajak yang dibayarkan nantinya akan dinikmati oleh masyarakat, sebagai bentuk rewardkarena taat bayar pajak,” kata dia. (nto)

Admin
Penulis