Pjs Bekerja dengan Misi Ganda

fin.co.id - 26/09/2020, 01:33 WIB

Pjs Bekerja dengan Misi Ganda

Pjs diharapkan segera menemui dan koordinasi dengan Forkopimda masing-masing agar penanganan Covid-19 lebih baik daerahnya menjadi lebih aman. Lebih bisa terkendali, termasuk dengan memperkuat testing, agresif, dan lainnya.

Kemudian melakukan tracing, dan di karantina bagi yang positif. Serta memperkuat kapasitas kesehatan, treatment untuk bagi yang sakit. Disamping tentunya dalam Pilkada ini kita harus amankan juga gangguan konvensional terutama konflik-konflik.

Nah untuk mekanisme-mekanisme penanganan konflik yang sudah disiapkan, bagi yang tidak lolos bisa melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung, tapi bagi yang bandel kalau sudah melakukan kerumunan sosial, melanggar maka akan ditegakkan bukan hanya dengan PKPU tapi UU lain di luar itu juga banyak. ”Meskipun kita mengharapkan itu digunakan sebagai langkah terakhir,” tutur Mendagri panjang lebar.

BACA JUGA:  Engga Pakai Bra, Deddy Corbuzier ke Dinar Candy: Kalau Aku Nafsu Gimana…

Koordinasi kata Mendagri sangat penting. Karenanya ia minta semua semua kontestan mentaati protokol kesehatan. Dan para Pjs kepala daerah yang telah ditunjuk harus ikut mendorong supaya para kontestan Pilkada benar-benar mentaati protokol kesehatan.

”Terakhir, untuk rekan-rekan penjabat koordinasi dengan pejabat yang sedang cuti. Terutama terkait kebijakan-kebijakan. Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis, karena hanya 71 hari bekerja,” paparnya.

Terpisah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang telah dilakukan, diharapkan pula konsep yang ada didukung dengan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait Pilkada yang mengatur penerapan protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA:  Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tinggal 13 Orang

Hal itu menurut dia lebih baik dilakukan daripada menggunakan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam mengatur pengetatan penerapan prokes Covid-19 karena berpotensi digugat ke Mahkamah Agung. ”Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya.

Dia mengatakan usulan-nya itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik Covid-19. Azis menjelaskan, penggunaan PKPU itu memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung karena di Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.

Dia menilai apabila pemerintah mau menerbitkan Perppu Pilkada saat ini maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR RI sebelum diambil keputusan. ”Jika Pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR,” ujar Azis. (fin/ful)

Admin
Penulis