Kebakaran Kejagung, Curigai Cleaning Service

fin.co.id - 25/09/2020, 01:33 WIB

Kebakaran Kejagung, Curigai Cleaning Service

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Perlu kami laporkan di sini, Joko ini memang bolak-balik, bahkan dilakukan pemeriksaan lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya yang diketahui dan dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Fadli mengatakan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA:  Pernah Diajak Bercinta Sama Om-om, Dinar Candy Jujur Bilang Begini

"Bahwa tentang peran-peran yang lain, kalaupun ada nanti, kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan bongkar siapa pun pelakunya, baik internal, kontraktor, atau siapa pun yang terlibat di sini. Percayalah kepada kami, Pak, kami akan membongkar kasus ini," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim penyidik gabungan Polri mendatangkan sejumlah ahli dari beberapa universitas ternama.

"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," katanya.

Penyidik pun masih secara maraton memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus itu.

"Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ucap Sambo.

Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.

"Penyidik juga berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama yakni PT Mitsubishi Electric," katanya.

Diketahui kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Api diduga berasak dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain.

Ada sejumlah faktor juga yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Dari temuan di TKP serta olah TKP oleh Puslabfor maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (gw/fin)

Admin
Penulis