Majelis hakim menyetujuinya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/9) mendatang. Agendanya pembacaan nota keberatan (eksepsi).
"Cukup aneh ketika klien kamu dituduh sebagai penerima, tetapi juga dituduh sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan," jelas Aldres usai sidang.
Terkait penerimaan suap dan pencucian uang, Aldres mengatakan akan membuktikannya. "Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan buktikan bahwa itu bukan dari hasil perbuatan melawan hukum," papar Aldres.(rh/fin)