Kasus Syekh Ali Jaber, Jamin Usut Tuntas dan Transparan

fin.co.id - 16/09/2020, 01:35 WIB

Kasus Syekh Ali Jaber, Jamin Usut Tuntas dan Transparan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan tersangka Alpin Adrian terancam dikenakan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," katanya.

BACA JUGA:  Sinopsis End Of A Gun, Aksi Steven Seagal Hadapi Gembong Narkoba

Ditegaskannya, Polri sangat serius menangani kasus ini.

"Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya.

Polisi telah menahan tersangka Alpin Adrian sampai dengan 20 hari ke depan. Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.

Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.

"Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar pihaknya bersama penegak hukum akan mendalami informasi yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Ditutup, Cek Pengumumannya Disini

Keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," katanya.

Meski demikian, menurutnya, BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ)Kurungan Nyawa, Lampung, David mengatakan pihaknya tak memiliki data rekam medis Alpin Adrian pernah dirawat.

“Setelah pengakuan tersangka pernah dirawat di RSJ. Kami bolak-balik data empat tahun terakhir 2016 sampai 2020 tidak ada datanya,” katanya.

Dijelaskannya, jika ada pasien yang pernah dirawat inap maupun rawat jalan, dan konsultasi dengan dokter poliklinik serta di Unit Gawat Darurat (UDG) di RSJ Lampung, dipastikan datanya terekam di data administrasi kantor.

"Tak mungkin ada data yang terlewat bila seorang pasien yang berobat, rawat inap, dan rawat jalan, termasuk pasien masuk UGD rekam medisnya tidak terdata. Data rekam medis telah dibuka sejak 2016 hingga 2020 empat tahun terakhir datanya atas nama tersebut tidak ada," tegasnya.

Admin
Penulis