Siap Hadapi Putusan Dewas

fin.co.id - 14/09/2020, 11:00 WIB

Siap Hadapi Putusan Dewas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Tidak bisa dipungkiri. Soal itu bahwa membayar sendiri pun itu tetap bergaya hidup mewah. Main golf saja yang bayar Rp1 juta, maksimalnya Rp5 juga saja sudah dianggap sebagai bentuk hidup mewah, apalagi ini naik ke helikopter mewah. Dan itu hanya untuk perjalanan pulang kampung yang waktunya cukup untuk pakai kendaraan darat yang dimiliki oleh Pak Firli mestinya," tutupnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebelumnya menyatakan, persidangan etik terhadap Yudi dan Firli rampung dilakukan. Putusan akan dibacakan pada 15 September 2020.

Selama kurun Agustus hingga September 2020, Dewas KPK melakukan persidangan atas tiga laporan dugaan etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK. Selain Yudi dan Firli, Dewas KPK juga melakukan sidang etik terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ).

Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hanya saja, menurut Haris, sidang terhadap Aprizal belum rampung dilakukan. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis