Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya. "Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 sampai 4 bakal pasangan calon," terangnya.
BACA JUGA: Kejar Penyaluran KPR Subsidi, Bank BTN Rilis Fitur Anyar untuk KPR BP2BT
Dia menyebut masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 alias 71 hari. Hingga saat ini, sudah 734 calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendaftar ke KPUD.Mereka terdiri dari 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati. Kemudian 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota/wakil wali kota.
"Dari jumlah tersebut ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan. Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik. Lalu, 67 bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan," tambah Arief.
KPU juga menyebut persiapan penyelenggaraan Pilkada sudah terpenuhi. Sebanyak 98 persen telah ditransfer ke rekening KPU. Untuk tambahan anggaran APBN, juga sudah dipenuhi. Meski ada beberapa penyesuaian koleksi.
"Akan tetapi, untuk pencairan tahap kedua dan ketiga yang dijadikan satu, sudah dicairkan sebesar Rp2,8 triliun. Serta tahap pertama sudah dicairkan Rp941 miliar. Kami juga menyampaikan kesiapan SDM. KPU RI dan KPU provinsi jumlahnya lengkap. Sementara, untuk KPU kabupaten/kota, ada beberapa yang perlu dilengkapi," urainya.
BACA JUGA: Pahanya Disebut Mulus, Begini Balasan Menohok Rahayu Saraswati untuk Panca dan Said Didu
Pada November 2020, KPU bersiap-siap akan melakukan rekrutmen SDM untuk penyelenggara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelompok PPS. Penyelenggara tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK) dan desa/kelurahan (PPS) juga tidak ada kekurangan."Yang paling penting adalah protokol kesehatan. Ini syarat yang tidak boleh ditawar. Ini mutlak harus diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan oleh peserta pemilu dan juga pemilih," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, hari-H pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September 2020. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4—6 September 2020. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September 2020.
Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebacaran COVID-19. Tito menyebutkan kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pohuwato (Gorontalo).
"Pada saat itu mereka cuti 71 hari. Menurut aturan pengganti dapat dijabat dari provinsi dan Kemendagri. Saya berpikir untuk menunjuk Pjs dari Kemendagri, jadi bukan dari daerah. Tujuannya agar pusat mengendalikan kampanye sesuai dengan protokol COVID-19," tegas Tito.(rh/fin)