BULUKUMBA - Tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba masih beroperasi. Terus melakukan eksploitasi tanpa peduli dampak lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh warga Desa Balong Kecamatan Ujung Loe, Andi Ahmad. Dia mengatakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) galian C di wilayahnya kian menjamur.
Meski melanggar, mereka tetap melakukan penambangan untuk mencari keuntungan sendiri. Sehingga berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan.
"Saluran irigasi tidak dapat teraliri air ke persawahan masyarakat. Kami sudah tidak tahu kemana harus mengadu, tidak ada perhatian," sebutnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), kemarin.
Dia memastikan para penambang ilegal itu tidak memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah. Mereka tidak memiliki izin sehingga tidak dibebani pajak.
"Kami curiga ada pungutan atau setoran dari pemilik tambang ke orang tertentu," urainya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba, Ridwan, mengatakan, pihaknya tengah melakukan kegiatan penertiban Peti. Sejauh ini sudah 13 peti ditutup. Di antaranya di Desa Balong, Mariorennu, Swatani, Jalanjang, Paenre Lompoe, dan lainnya.
Mereka tidak mengantongi izin. Terlebih lagi aktivitas mereka berada di kawasan yang dilindungi. Terutama di sungai yang merupakan kawasan yang dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulukumba.
"Sudah dua hari kami turun ke lapangan bersama tim terpadu, banyak kita tutup total sampai ada kebijakan baru, misalnya RTRW direvisi," bebernya.
Jika penambang masih melakukan aktivitas setelah ditutup, maka dia memastikan akan berurusan dengan pihak berwajib.
"Akan berujung pidana karena sudah jelas aturannya, tidak boleh menambang," kuncinya. (sir/dir)