JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di zona hijau dan kuning mulai Oktober 2020.
Direktur PAUD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Muhammad Hasbi mengatakan, untuk melakukan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah harus memastikan kesiapan sekolah dalam memenuhi protokol kesehatan dan mengisi daftar periksa kesiapan sekolah yang telah disiapkan Kemendikbud.
"Untuk jenjang PAUD, pembelajaran tatap muka untuk zona hijau dan kuning akan diizinkan pada Oktober atau dua bulan setelah pembukaan tatap muka di jenjang yang lain," kata Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, (2/9).
BACA JUGA: Sinopsis Universal Soldier 4: Day of Reckoning, Aksi Balas Dendam Scott Adkins
Hasbi menjelaskan, untuk PAUD yang berada di zona oranye dan merah, Kemendikbud telah menyiapkan sebanyak 12 panduan untuk guru agar mampu memfasilitasi orang tua dalam melaksanakan kegiatan belajar di rumah.Dalam kesempatan itu, Hasbi meminta orang tua tetap memasukkan anaknya ke jenjang PAUD meski masih dengan menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Setiap Sabtu, kami mengadakan kelas orang tua berbagi secara daring. Dengan kelas tersebut, dapat membantu orang tua mendampingi anaknya belajar selama masa pandemi," ujarnya.
"Melalui kelas berbagi tersebut, orang tua dapat saling berbagi praktik baik pendampingan belajar dari rumah selama pandemi covid-19," imbuhnya.
BACA JUGA: Aldi Taher Ngaji Pakai Atribut Partai, Netizen Nilai Pencitraan untuk Dulang Suara di Pilkada
Hasbi menuturkan, orang tua dapat melakukan pendampingan pada anaknya selama belajar melalui bermain dengan kegiatan di rumah, menciptakan pembelajaran melalui kegiatan bermain yang bervariasi, Untuk itu, diperlukan kemitraan antara guru dan orang tua, serta penataan ruangan yang dapat mendukung pembelajaran sambil bermain."Kemitraan guru dan orang tua tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang terbaik bagi anak," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik.
BACA JUGA: Kocak! Hendak Tipu Kaesang, Eh Tahunya Anak Presiden, Orang Ini Minta Maaf
"Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri.Jumeri mengatakan, pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya juga meminta, kepala dinas tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran sebelum semuanya dapat dipastikan aman.
"Semua satuan pendidikan harus mengajukan izin. Kemudian, permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah," pungkasnya. (der/fin)