Polri Bentuk Tim Ungkap Kematian Tahanan

fin.co.id - 01/09/2020, 07:00 WIB

Polri Bentuk Tim Ungkap Kematian Tahanan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," terangnya.

Kasus diawali saat Riko yang diduga mabuk masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler. Saat Riko hendak mengambil televisi, korban memergoki. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

"Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.

Dilanjutkan Ary, kala penyidik ingin melakukan pengembangan dengan mencari tali yang digunakan menjerat korban, Riko mencoba melarikan diri.

BACA JUGA:  Saling Sindir, Rocky Gerung Bilang Guru Besar Henry Subiakto Bukan Profesor Tapi Kompresor

"Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, percobaan Riko kembali berusaha melarikan diri saat dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

dalam perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.

BACA JUGA:  DPP Golkar Diharapkan Tidak Intervensi DPD Kota Bekasi

Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.

"Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," tutur Ary.

Terkait kematian Riko di dalam tahanan, Polri tidak tinggal diam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Dikatakannya, Polri dalam hal ini Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi, sehingga menyebabkan meninggalnya Riko.

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut," katanya.

Dia pun menegaskan akan memberika sanksi tegas bila terbukti anggotanya melakukan pelanggaran.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," tegasnya.(gw/fin)

Admin
Penulis