Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 19 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan sembilan suara.
Dari sini, kata Roni, Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tidak dijadikan acuan ketika menteri memilih rektor.
Sebab, kata dia, suara menteri ditujukan kepada kandidat nomor dua sebesar 35 persen. Di sisi lain, hasil asesmen yang pernah dilaksanakan oleh laboratorium psikologi UI bahwa kandidat nomor dua dinyatakan "unrecommended" sebagai pimpinan dalam hal yang bersangkutan menjabat sebagai pembantu rektor satu.
Kemudian, lanjut dia, kandidat nomor dua pernah mendapat teguran dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara terkait pengaduan pungutan liar ke mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Unima dalam kegiatan Probinas di tahun 2015.
"Kelihatannya dari pihak Kementerian tidak melaksanakan tugas itu, karena adanya tekanan-tekanan dari pihak-pihak tertentu," ucap dia.
Atas suara menteri tadi, perolehan suara rektor Unima pun berubah. Kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk total memperoleh 51,3 suara.
Sementara itu kandidat nomor satu Revolson Alexius Mege tetap pada perolehan 32 suara dan kandidat nomor tiga Rudi Alexander Repi mendapatkan sembilan suara.(khf/fin)