News . 21/08/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolamgo memandang rencana pendampingan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari institusi kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Joko Tjandra berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Nawawi mengatakan, Pinangki tak pantas mendapat pendampingan dalam proses hukum. Ia justru khawatir pendampingan dapat menimbulkan kecurigaan publik.
Maka dari itu, Nawawi meminta Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan kembali upaya pendampingan Pinangki dalam perkaranya.
Terpisah, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Pinangki. Sebab, menurut dia, kasus Pinangki bukan merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas profesional seorang jaksa.
Setia memaparkan, pada dasarnya setiap anggota PJI berhak mendapat pendampingan hukum, termasuk Pinangki. Hal itu diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI. Pemdampingan hukum, kata dia, diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
Hanya saja, menurut Setia, pendampingan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota sebagai hak. Dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesi anggota selaku jaksa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Setia menyatakan, kasus Pinangki ini dapat menjadi peringatan bagi jaksa lain untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dengan masih melekatnya status Jaksa dalam diri Pinangki, maka ia tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.
Meski telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.
"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," kata Hari. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com