News . 21/08/2020, 10:01 WIB
•15 TAHUN PENJARA:
AU merupakan narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. Berdasarakan pemeriksaan AU Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
Sumber: DITJENPAS
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com