News . 21/08/2020, 10:01 WIB
JAKARTA - Masih ingat dengan Ami Utomo Putro alias AU. Sepakterjangnya dalam urusan barang haram memang kerap bikin geger. Kali pria berusia 42 tahun itu kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR Jakarta Pusat.
Dari kasusnya tersebut, korp berseragam coklat-coklat itu masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi kunci. Empat di antaranay merupakan sipir yang diduga mengetahui kerja AU termasuk kurir ekstasi, MW (36). ”Sedang diproses untuk itu ya. Ada empat sipir,” terang ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8).
Demi keamanan, Kamis (20/8) sekitar pukul 15.35 WIB, AU harus dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum. ”Sudah dipindahkan (Nusakambangan, red) ke lapas super maksimum security, one man one cell,” terang Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
”Tentu saja ada pertimbangan (soal pemindahan). Ini bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu. AU narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba ya,” jelas Rika.
Ini berasal ketikan Reskrim Polsek Sawah Besar menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW. Nah dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU.
”Rutan Salemba dan menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari penjara tempat dia mendekam. Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara,” terang salah serorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/ful)
//INFOGRAFIS//
LAPAS SUPER MAXIMUM
SECURITY UNTUK
AMI UTOMO PUTRO
•NUSAKAMBANGAN:
Ami Utomo Putro als AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, kamis (20/8) pukul 15.35 WIB.
•ONE MAN ONE CELL:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com