News . 13/08/2020, 04:00 WIB
SLAWI - Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar tradisional terpaksa mendapat hukuman push up. Hal itu karena mereka dipergoki tidak mengenakan masker. Hukuman ringan ini dilakukan saat Bupati Tegal Umi Azizah bersama Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, kemarin.
"Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman disiplin secara terukur,” kata Umi seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), di sela-sela kegiatan. Umi menjelaskan, sanksi hukuman disiplin itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah yakni teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.
Jumlah pasien yang terkonfirmasi di Kabupaten Tegal masih terus bertambah. Karena itu, Umi tak menghendaki interaksi di lingkungan pasar berkembang menjadi klaster penularan baru. Pasar merupakan tempat yang kerap dikunjungi masyarakat. Jumlah pengunjungnya mencapai ratusan bahkan ribuan. Siapa pun tidak pernah tahu kondisi kesehatannya bagaimana. Untuk mencegahnya, maka perilaku warga pasar harus dirubah.
Pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. "Kami akan menyampaikan informasi tentang Covid-19 ini secara terus-menerus melalui berbagai media komunikasi. Kami yakin, mereka akan sadar dan bisa melindungi diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.
Sarana cuci tangan juga sudah disiapkan di depan pintu masuk pasar. "Awalnya memang ada petugas yang mengarahkan siapa saja yang masuk dan keluar pasar untuk mencuci tangan dan dicek suhu badannya. Tapi, karena jumlah personil kami terbatas, sementara tanggung jawab mereka mengelola pasar juga banyak, maka pendekatannya kita alihkan secara persuasif dan personal saat bertemu pedagang maupun pengunjung,” tukasnya. (yer)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com