News . 05/08/2020, 08:50 WIB
JAKARTA - Kedutaan Besar Pakistan Jakarta mengadakan Media Briefing di Jakarta. Affaires d 'Affaires of Pakistan, Sajjad Haider Khan yang membahas secara singkat Kebijakan Luar Negeri Pakistan dan Hubungan Pakistan-Indonesia, memberikan laporan terperinci tentang situasi Perdamaian & Keamanan di Asia Selatan.
Mengacu pada postur hegemonik India di kawasan itu, munculnya kebijakan Hindutva yang dipimpin RSS, Khan mengungkapkan situasi yang berkembang dalam konteks ketegangan baru-baru ini yang diciptakan oleh India dengan hampir semua tetangganya termasuk Pakistan, Cina, Bangladesh, dan Nepal.
Menyoroti posisi historis dan hukum pada Sengketa Jammu & Kashmir, Khan menegaskan bahwa Jammu & Kashmir tetap menjadi sengketa yang diakui secara internasional dan sengketa terpanjang yang pernah ada di Agenda Dewan Keamanan PBB, dengan hampir selusin resolusi DK PBB yang mencari plebisit untuk menentukan keinginan Kashmir untuk penyelesaian akhir.
Khan menunjukkan bahwa pemerintah India mencabut pasal 35A dan 370 Konstitusi pada 05 Agustus 2019, mencabut status khusus yang diberikan kepada Jammu & Kashmir, yang jelas melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Khan juga melebar pada dampak kebijakan represif India secara khusus mengunci total Jammu & Kashmir yang diduduki secara ilegal India sejak 5 Agustus 2019 termasuk menutup layanan Internet, sekolah / perguruan tinggi dan kurangnya layanan medis selama pandemi Covid-19.
Khan menerangkan berbagai aspek sengketa Jammu & Kashmir termasuk Pelanggaran HAM berat, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan & anak-anak dan menggarisbawahi tindakan ilegal India yang membawa perubahan demografis di wilayah tersebut.
Menyoroti gelombang intoleransi yang sedang berlangsung dan represi yang disponsori negara terhadap minoritas (terutama Muslim) di India, Khan berbicara panjang lebar tentang kebencian yang ditargetkan dan diskriminasi terhadap Muslim di India oleh Pemerintah Modi seperti putusan Masjid Babri, Kewarganegaraan diskriminatif (Amendment) Act (CAA), National Register of Citizens (NRC) yang kontroversial, dan hukuman mati tanpa pengadilan terhadap Muslim oleh para penjaga sapi.
Keputusan Perdana Menteri Modi untuk meletakkan batu fondasi sebuah kuil di tempat Masjid Martyred Babri, pada tanggal 05 Agustus tahun ini adalah refleksi dari pola pikir Hindu Rashtra, yang bisa mematikan bagi umat Islam di India dan minoritas lainnya.
Media Briefing menandai ulang tahun pertama keputusan India untuk mengubah status khusus Jammu & Kashmir (IIOJK) yang diduduki secara India secara ilegal, suatu langkah yang ditolak oleh orang-orang Kashmir.
Pemerintah Pakistan mengamati 5 Agustus sebagai Yom-e-Istehsaal (hari Eksploitasi) sebagai tanda solidaritas dengan rakyat Kashmir.
"Kami mendesak saudara dan saudari Indonesia dan kantor media untuk mengekspresikan solidaritas kepada orang-orang tak bersalah di Jammu & Kashmir," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com