News . 01/08/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, selama 11 tahun akhirnya berakhir. Dia ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (30/7). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyebut buronan kasus cessie Bank Bali itu sebagai sosok yang licik dan pandai.
Joko Tjandra ini kerap berpindah-pindah tempat. Sebelum berhasil ditangkap, keberadaannya sulit diketahui. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Joko Tjandra berhasil diamankan. Dia ini memang licik dan sangat pandai," kata Idham di Jakarta, Jumat (31/7).
Dia menceritakan, proses penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Idham mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mencari dan menangkap Joko Tjandra dimana pun berada. "Perintah itu kami laksanakan. Polri membentuk tim kecil. Karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," jelas mantan Kabareskrim Polri ini.
Selanjutnya, kata Idham, dirinya berkirim surat kepada kepolisian Malaysia. Isinya permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Joko Tjandra. "Kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Kamis (30/7), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit berhasil membawa pulang Joko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia," terangnya.
Joko Tjandra akan menjalani proses hukum di Mabes Polri. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sebab, Joko Tjandra seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.Yakni pidana penjara 2 tahun. "Proses hukum untuk Joko Tjandra tentu ada proses di Kejaksaan. Kami juga akan tindaklanjuti. Selain itu, Polri juga akan berkoodinasi dengan KPK," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Idham menegaskan, proses hukum Joko Tjandra akan terbuka, transparan dan tidak ditutup-tutupi. Selain itu, dia memastikan siapapun yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra akan diproses hukum. "Sekali lagi ini bentuk komitmen Polri. Kami akan transparan, objektif, untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," tegas jenderal polisi bintang empat ini.
Hal senada disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, setiap perkembangan penanganan dalam perkara ini akan disampaikan ke publik. "Ini tentu menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," jelas Listyo.
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut penangkapan Joker menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengatakan penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor keberadaan Joko Tjandra. Selain itu, penangkapan Joker menegaskan bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba mensiasati hukum di Indonesia. "Keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa mengungkap kasus secara terang benderang," terang Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Joko Tjandra yang dengan mudah bisa keluar-masuk Indonesia harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum. Dia menyinggung Polri yang telah mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Joker.
"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa. Terutama kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra. Pencopotan semata tidak cukup. Harus diikuti proses pidana. Negara tidak berkompromi soal ini," papar Yasonna.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko Tjandra yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Pengacara perempuan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Joko Tjandra.? Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Joko Tjandra. Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak. Saksi ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," ujar Argo
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut penetapan Anita menjadi tersangka sudah melalui gelar perkara. Selanjutnya, kata Argo, Anita akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com