Pertama terdapat beberapa capaian positif atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2019 yang ditetapkan dalam APBN 2019. Capaian positif tersebut terdiri dari inflasi sebesar 2,72 persen yang lebih rendah dari asumsi APBN 3,5 persen dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp14.146 dari asumsi APBN Rp15.000.
Selanjutnya indikator ekonomi makro yang capaiannya di bawah asumsi penyusunan APBN 2019 seperti pertumbuhan ekonomi hanya 5,02 persen dari asumsi APBN sebesar 5,3 persen. Ini disusul dengan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara tiga bulan 5,62 persen dari asumsi APBN 5,30 persen, lifting minyak hanya 746 ribu barel per hari dari asumsi APBN 775 ribu barel per hari, dan lifting gas hanya 1.057 ribu barel per hari dari asumsi APBN 1.250 ribu barel per hari.
Catatan kedua adalah realisasi rasio defisit anggaran terhadap PDB pada Tahun 2019 sebesar 2,2 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal yang telah ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2019 yaitu 1,84 persen.
Selain itu, posisi utang pemerintah terhadap PDB pada Tahun 2019 mencapai 30,23 persen atau meningkat jika dibandingkan dengan posisi akhir 2018 sebesar 29,81 persen. Nilai pokok atas utang pemerintah pada 2019 mencapai Rp4.786 triliun dengan rincian 58 persen adalah utang luar negeri Rp2.783 triliun dan 42 persen adalah utang dalam negeri senilai Rp2.002 triliun.
BACA JUGA: Prediksi Corona Meleset, Natalius Pigai: Saya Ragu Jokowi sebagai The Real Presiden
Catatan ketiga adalah pemerintah telah menyediakan anggaran bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBN Tahun 2019 yang merupakan belanja atau pengeluaran negara bersifat mandatory spending.Total anggaran bidang pendidikan dalam APBN 2019 yang sebesar Rp492,45 triliun atau mencapai 20,01 persen dari anggaran belanja negara telah memenuhi ketentuan ayat (4) Pasal 31 UUD 1945. ”Sementara realisasi anggaran bidang pendidikan Tahun 2019 mencapai Rp460,34 triliun atau 93,48 persen dari yang dianggarkan dalam APBN,” ujarnya.
Kemudian, anggaran bidang kesehatan dalam APBN 2019 Rp123,11 triliun atau 5 persen dari anggaran belanja negara juga telah memenuhi ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan realisasi Rp102,28 triliun atau 83,08 persen dari yang dianggarkan di APBN. Catatan keempat adalah pemerintah telah merespon pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.
”Kita tentu berharap UU Nomor 2 tahun 2020 itu diharapkan menjadi pondasi untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan,” terang Agung. (fin/ful)