Tahun 2003:
BNI melaporkan dugaan tersbeut ke Mabes Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maria rupanya sudah terlebih dahulu terbang ke Singapura pada 2003. Selama pelariannya di Singapura, Maria juga diketahui berada di Belanda pada 2009.
Ekstradisi Ditolak:
Pemerintah Indonesia mengajukan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda untuk memproses hukum Maria. Tapi, ekstradisi tersebut ditolak.
Status Sejak 1979:
Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979. Mereka hanya memberikan opsi Maria disidangkan di Belanda.
16 Juli 2019:
Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Juni 2020:
Otoritas Serbia dibantu KBRI di Beograd bertemu. Delegasi Indonesia dipimpin Yasonna Laoly berhasil melakukan lobi. Dan buronan berhasil dibawa ke tanah air.
Sumber: Kemenkumham/Diolah