News . 03/07/2020, 17:30 WIB
BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung rilis hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ekstasi jaringan Aceh Lampung, yang dkungkap pada Sabtu (27/6) lalu.
Dari ungkap tersebut, BNNP telah menetapkan lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengendali. Untuk kurir Edi Samsuar Samsudin (38) sopir warga Aceh dan Abdul Rohman alias Oman (39) warga Lampung dan pendamping Edi yaitu Mulkani (49).
Diungkapkan Brigjen I Wayan Sukawinaya Kepala BNNP Lampung, pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/6) di tiga tempat berbeda.
"TKP pertama petugas mengankan kurir Edi di SPBU Rest Area Terbanggi Besar Kilometer 171 dengan menganakan 6969 butir Ekstasi seberat 3577,37 gram yang diletakan di ban serap mobiknya,"ucapnya di BNNP Lampung, seperti dikutip dari Radar Lampung (Fajar Indonesia Network Grup) Kamis (2/7).
Kemudian mengankan kurir kedua Oman di SPBU yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa Kota Bandarlampung,"Nah saat kita amankan Oman, dirinya menuturkan hanya berperan sebagai kurir yang akan mengantarakan Ekstasi tersebut ke seseorang berinisial D (DPO) di SPBU Kemiling atas perintah David,"ujarnya.
Kemudian petugas menuju ke SPBU tersebut, namun petugas tidak berhasil mengankan D, sehingga rombongan berkoorinasi dengan Kalapas Rajabasa untuk meminta David dan Nasir.
"Setelah diintrogasi keduannya mengakui bahwa hasil ungkap BNNP tersebut yang mengendalikannya adalah David dan Nasir yang berada satu blok didalam Lapas. Sehingga kami akan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini,"tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam ungkap tersebut, yaitu 6969 butir Ekstasi seberat 3577,37 gram, satu unit Inova warna hitam dengan Nopol B 8699 OM, satu ban serap mobil Inova, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nopol BE 3595 AM, uang tunai milik Edi Rp 150 ribu dan uang Tunai milik Oman Rp 641 ribu. (Pip)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com