News . 01/07/2020, 03:54 WIB
3. Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan)
4. Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
5. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
6. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
7. Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi (Divonis 6 tahun dan denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik)
8. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021 (Divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik)
9. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta (Divonis 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan)
10. Sufardi Nurzain eks pimpinan Fraksi Golkar DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
11. Elhelwi anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
12. Gusrizal anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com