Evaluasi Jaksa dan Tuntutannya, Kasus Penyerang Novel Jadi Sorotan

fin.co.id - 30/06/2020, 05:15 WIB

Evaluasi Jaksa dan Tuntutannya, Kasus Penyerang Novel Jadi Sorotan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar Presiden Joko Widodo memprioritaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk direshuffle.

"Kenapa Jaksa Agung harus direshuffle? Sebab IPW menilai Jaksa Agung sudah mengangkangi hukum, tidak patuh hukum, dan tidak memberi kepastian hukum dalam kasus pembunuhan di Bengkulu yang diduga dilakukan Novel Baswedan," katanya dalam siaran persnya.

Dalam butir dua putusan majelis prapradilan PN Bengkulu No:02/PID.PRA/2016/PN Bgl tgl 4 April 2019 dinyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No:B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tgl 22 Feb 2016 yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga di butir empat majelis prapradilan memerintahkan agar menyerahkan BAP No 31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel bin Salim Baswedan kepada Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara atas nama terdakwa Novel bin Salim Baswedan.

BACA JUGA: Protokol Covid-19 UTBK Dinilai Memberatkan

"Namun, putusan majelis praperadilan tidak digubris dan dilaksanakan. Sehingga memberikan contoh yang tidak baik.

Dikatakannya, jika hal ini dibiarkan maka kepastian hukum akan semakin hilang di negeri ini.

"Sikap Jaksa Agung tersebut tidak menghargai majelis hakim dan menunjukkan bahwa putusan majelis prapradilan bisa diabaikan. Jaksa Agung telah memberikan contoh yang tidak baik seakan pemerintahan Jokowi tidak patuh hukum. Untuk itulah IPW mendesak agar Jokowi segera mereshuffle Jaksa Agung ST Burhanddin bersama para menteri lainnya," jelasnya.

Terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Majelis hakim PN Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada 16 Juli 2020.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis Djumyanto di PN Jakarta Utara, Senin.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.(gw/fin)

Admin
Penulis