Jaminan Layanan VVIP Bagi Pekerja Migran Mudik

fin.co.id - 29/06/2020, 10:57 WIB

Jaminan Layanan VVIP Bagi Pekerja Migran Mudik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah menjamin akan memberikan layanan istimewa atau very very important person (VVIP) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Bahkan fasilitas akan diberikan hingga PMI sampai ke rumah.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan para pekerja migran tak perlu khawatir akan kepulangannya ke Indonesia. Sebab pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti yakni Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19, TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepulangan para PMI dengan selamat sampai ke kampung halaman.

"Kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, jadi perlakuan hormat negara dalam bentuk pelayanan dan perlindungan," kata Benny, Minggu (28/6).

Diungkapkannya, negara meperlakukan para pekerja migran sebagai warga negara VVIP karena telah berjasa menyumbangkan devisa kepada negara.

"Pada tahun 2019, para pekerja migran Indonesia telah menyumbangkan devisa hingga Rp159,6 triliun," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya telah dimandatkan Presiden Joko Widodo untuk memberi perlindungan PMI mulai ujung kepala hingga ujung kaki. Namun, mereka yang pulang ke Indonesia harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan.

PMI harus melakukan tes usap tenggorokan untuk memastikan terbebas dari COVID-19 berdasarkan surat keterangan otoritas kesehatan.

"Pemeriksaan itu bisa dilakukan di negara tempatnya bekerja atau saat tiba di Indonesia," katanya.

Jika WNI telah mendapatkan surat keterangan yang dinyatakan negatif COVID-19 bisa melanjutkan kepulangannya ke kampung halaman, sementara yang reaktif atau bahkan positif COVID-19 harus dirawat dan dikarantina terlebih dahulu.

Diterangkannya, ada lima skema kepulangan para pekerja migran. Mulai dari skema goverment to goverment (G2G), person to person (P2P), skema mandiri yakni, pekerja migran pulang ke tanah air atas kesadaran sendiri.

Kemudian, skema yang berdasarkan kontrak yang dilakukan pekerja migran dengan perusahaan atau user secara mandiri serta kepentingan perusahaan.

Untuk itu, dia menjelaskan tidak semua pekerja migran Indonesia yang kontrak kerjanya berakhir akan kembali.

"Tidak selamanya mereka yang berakhir kontrak harus kembali ke tanah air. Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan," kata Benny.

Dijelaskan Benny, hingga saat ini BP2MI telah menerima kembali 162 ribu pekerja migran dari luar negeri di masa pandemi COVID-19. Diperkirakan akan ada sekitar 50.114 lagi yang akan kembali ke Indonesia karena kontrak kerjanya habis.

Selain itu, Benny juga menyebut pihaknya telah menerima 222 jenazah PMI yang kembali ke Indonesia karena penyebab yang berbeda-beda. Jenazah PMI itu diterima dan diperlakukan dengan baik ketika tiba di Indonesia dan diantar pulang hingga ke rumah duka di kampung halaman.

Admin
Penulis