News . 25/06/2020, 16:25 WIB

Tumpang Tindih Regulasi, Apindo: RUU Cipta Kerja Jadi Solusi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah harus mendapat dukungan penuh dari publik. Pasalnya, RUU ini dilihat mampu memudahkan investor masuk ke Indonesia dengan dimudahkan regulasi bagi para investor untuk berinvetasi di Indonesia.

Dengan masuknya investasi ke Indonesia, otomatis membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan lapangan kerja dengan mudah usai pandemi Covid-19. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pasca krisis.

Baca Juga: Ekonom Unpad akui RUU Cipta Kerja Fokus Selesaikan Persoalan UMKM

"Kondisi covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta kepada wartawan, Kamis (25/6).

Shinta mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik investasi. Karenanya, lanjut Shinta, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.

"Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia," kata Shinta.

Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," pungkas Shinta. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com