Protokol Kesehatan Tameng Devisa Wisata

fin.co.id - 23/06/2020, 02:44 WIB

Protokol Kesehatan Tameng Devisa Wisata

”Pariwisata ini adalah sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman,” terang Wishnutama.

Maka dia meminta agar semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata dapat menerapkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru.

Ini sebagai prasyarat dalam menyongsong dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia. ”Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama.

Lebih lanjut, Wishnutama juga mengingatkan bahwa apabila pelaksanaan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan secara maksimal dan muncul kasus Covid-19 baru, maka hal itu tentunya akan sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata itu sendiri.

”Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.

Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

”Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni. (fin/ful)

Admin
Penulis