Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

fin.co.id - 22/06/2020, 05:00 WIB

Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Kepedulian calon terhadap dampak sosial akibat wabah corona, aksi nyata terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau kerja nyata calon kepala daerah harus tersampaikan dengan baik kepada calon pemilih melalui media massa atau media sosial,” ujar CEO Lembaga Survei Pilkada Nusakom Pratama itu.

Diungkapkannya, berdasarkan survei lembaganya, tingkat penetrasi media sosial seperti Facebook, Instagram, serta WhatsApp telah merata dan meluas di seluruh lapisan masyarakat. Bahkan di daerah-daerah terpencil sekalipun, seperti Kaimana (Papua Barat), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Bengkayang (Kalimantan Barat), Penukal Abad Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), atau Tana Tidung (Kalimantan Utara).

"Jangan remehkan penyebaran masif konten-konten kreatif antar pengguna WhatsApp menjadi semakin biasa. Konten Tik Tok yang trending bisa dikemas untuk kepentingan kampanye. Vlog (Video Blog) yang inspiratif dan kolosal bisa menarik simpati publik,” ujarnya.

Ditegaskannya, konten kampanye kreatif, lucu dan menarik bisa viral akibat disebar secara berantai.

“Ini harus dijadikan model kampanye di era new normal. Bukan lagi adu keras loudspeaker penyanyi dangdut di tanah lapang kampanye yang dihadiri ribuan massa tetapi kini bertumpu kepada keaktifan jari-jari tangan di gadget untuk menyebarkan konten-konten kampanye,” tegasnya.

Senada koordinator Aliansi Rakyat Demokrasi Jawa Timur Yudo Adianto Salim. Menurutnya, metode  kampanye harusnya diganti dengan model virtual atau dalam jaringan (daring) melalui konferensi video.

"Untuk zona hijau diatur kampanye secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Dia juga mengatakan 20 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam aliasi yang dipimpinnya juga agar seluruh tahapan Pilkada menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mendukung KPU dalam pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak saat berinteraksi, memakai masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer (penyanitasi tangan) dan menyemprotkan disinfektan secara berkala," tuturnya.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar berharap agar KPU melarang calon kepala daerah membawa massa pendukung saat melakukan pendaftaran pencalonan peserta Pilkada 2020.

“Bagaimana seandainya ada calon yg datang ke KPU melakukan pendaftaran pencalonan dan membawa massa? KPU harus tegas untuk bisa memastikan calon yang datang tak bawa pendukung,” katanya.

Dia menilai tidak seharusnya para kandidat memobilisasi massa ketika melakukan pendaftaran ke KPU.

KPU sebaiknya mengatur calon kepala daerah yang akan mendaftar ke kantor KPU cukup didampingi 2 sampai 3 orang saja.

“Itu untuk mencegah penumpukan massa. ini butuh kerja sama semua pihak,” kata Fritz.

Sementara terkait sengketa Pilkada 2020, Fritz menyatakan pihak Bawaslu akan membuka opsi untuk melaksanakan persidangan penyelesaian secara online.

Admin
Penulis